A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia
sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
B.
Tujuan
Setiap kali kita mendengar kata
kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan
kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata
kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di
dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga
sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan
ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan
mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata
pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari
Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri.
Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan
dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan
Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak
hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau
bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa.
Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan
kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.
Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik
kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam
perikehidupan bangsa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain
mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif,
dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam
kerangka identitas nasional.
C.
Landasan Hukum
Sebagai landasan/ norma yang paling nyata
memksa dan mengikat pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan untuk
mempelajarinya antara lain :
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan
keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga
Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga
Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan
pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian dan perguruan tinggi.
Sumber Informasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar