Selasa, 30 Juni 2015

Tugas 12

"Wawasan Nusantara "

Pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.

A. Filosofi Wawasan Nusantara

Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar, akan keberadaanya yang serba terhubung dengan  sesamanya, lingkungan, alam semesta, dan penciptanya. Nilai – nilai pancasila juga tercakup dalam panggilan dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing dalam kehidupan sehari – hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing – masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.

Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberi hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghormati HAM orang lain.

Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan dari pada kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. 

Sila Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/  Perwakilan.
Dalam Sila Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun.

Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi – tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain. 
  • Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografi nusantara, merupakan untaian ribuan pulau yang bersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Marittieme Kringen Ordonantie tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing masing pantai pulau Indonesia. Sekarang pengertian kata nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas batas astronomis berikut :
   Utara                                       : 06 08 LU
  Selatan                                    : 11 15 LS
  Barat                                       : 94 45 BT
  Timur                                      : 141 05 BT
  Jarak Utara – Selatan              : ± 1.888 km
  Jarak Barat – Timur                 : ± 5.110 km
  • Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan oleh kekuatan budi manusia.secara universal, kebudayaan masyarakat yang heterogen tersebut sama sama mempunyai unsur-unsur penting berikut :
  1. Sistem religi dan upacara keagamaan
  2. Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
  3. Sistem pengetahuan
  4. Bahasa
  5. Keserasian (budaya dalam arti sempit)
  6. Sistem mata pencarian
  7. Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta merta mewarisi norma norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh dilanggar. Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara Republik Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri.

B. Implementasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang serta visi nasional Indonesia sehingga haruslah dipergunakan sebagai arahan, acuan, pedoman dan tuntutan bagi seluruh individu bangsa Indonesia dalam memelihara dan membangun tuntutan bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, penerapan, pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola sikap, dan tindak yang selalu dan senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan NKRI daripada kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi.

Penerapan atau implementasi  wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
  1. Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis, hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
  2. Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Disamping itu, penerapan wawasan nusantara mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
  3. Penerapan Wawasan nusantara dalam segi kehidupan sosial. Hal tersebut akan menciptakan sikap lahiriah dan batiniah yang menghormati, menerima dan mengakui segala bentuk keBhinekaan atau perbedaan sebagai karunia sang Pencipta.
  4. Penerapan wawasan nusantara dalam sendi kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

C. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

  1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
  2. Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  3. Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari - Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

D. Fungsi & Tujuan Wawasan Nusantara

Fungsi dari Wawasan Nusantara adalah :
 Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
 - Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
 -  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara,agar tidak terjadi sengketa dengan negaratetangga.


Dari fungsi Wawasan Nusantara tersebut ada beberapa tujuan yang dimiliki oleh setiap bangsa, seperti :
Dalam pembukaan UUD 1945 yang mana Tujuan Nasional mencakupuntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial"
Dan tujuan dalam mewujudkan kesatuan, dan dapat disimpulkan disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

"Ketahanan Nasional" 


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung atau pun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

A. Tujuan Ketahanan Nasional


Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional secara bottom up approach melalui tingkat pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga, dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kehidupan langsung bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

B. Falsafah

Falsafah juga menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :

Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Maknanya: kemerdekaan  adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Alinea Kedua menyebutkan : “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

 Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya ber-kehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

Alinea Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Ideologi Negara

Dalam arti luas Ideologi Negara adalah pedoman hidup dalam berfikir baik dalam segi kehidupan pribadi atau pun umum. Dalam arti sempit Ideologi adalah pedoman hidup bik dalam berfikir atau pun bertindak dalam bidang tertentu (Sunarso. Hs. 1986).

Ideologi merupakan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar untuk memberikan arah dan tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat dijadikan pedoman terhadap arah 
 
dan tujuan untuk mencapai cita-cita. Ideologi ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
 
Pengaruh ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan negara.
 
Mempertahankan ideologi juga berani melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika pancasila diganti maka runtuhlah negara.



D. Keberhasilan Ketahanan Nasional



Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.


Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.


Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.


Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
MEWUJUDKAN KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL.

Aspek Ekonomi.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
  • Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan
  • Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalisme, etatisme, dan monopoli ekonomi
  • Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
  • Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor
Aspek Sosial Budaya.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:

  • Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Mewujudkan kekuatan Hankam
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
  • Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
  • Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Aspek Ilmu Pengetahuan.
Untuk mencapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek ).
  • Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
  1. Sistem pendidikan
  2. Sistem inovasi
  3. Infrastruktur masyarakat informasi
  4. Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
  • Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
  • Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
Aspek Ideologi.
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
  • Pengamalan pancasila secara obyektif dan subjektif
  • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
  • Pendidikan moral Pancasila
  • Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila.
Aspek Politik.
Upaya mewujudkan ketahanan pada aspek politik:
Politik Dalam Negeri
  • Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
  • Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat
  • Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
Politik Luar Negeri
  • Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang
  • Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
  • Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional

    "Politik dan Strategi Nasional"

    A.Stratifikasi Politik
    Stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise.
    Stratifikasi politik nasional dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut :
    1. Tingkat penentu kebijakan puncak
    Tingkat penentu kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh dan mencakup secara nasional dengan penentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini lebih menfokuskan pada masalah makro politik bangsa dan negara dalam merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
    2. Tingkat kebijakan umum
    Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dengan ruang lingkup yang menyeluruh (nasional). Tingkat kebijakan ini berada di bawah tingkat kebijakan puncak dan merupakan penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
    3. Tingkat penentu kebijakan khusus
    Kebijakan khusus merupakan penjabaran dari kebijakan umum yang dilaksanakan guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama (major area).
    4. Tingkat penentu kebijakan teknis
    Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta tenik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
    5. Wewenang kebijakan daerah
    Pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur sebagai pemilik wewenang dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing.
    B. Strategi Nasional & Daerah
    Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni seorang panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
    C. Otonomi Daerah"
    Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung.
    D. Keberhasilan Poltranas (Politik Strategi Nasional)
    Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
    1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, gotong-royong, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
    3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
    4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
    5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
    6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
    7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
    Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar